PENGERTIAN
·
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada jatuh tempo.
·
Perusahaan
Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud
dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1150 di atas.
TUJUAN PEGADAIAN
·
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan praktek ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
·
Bagi
Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka
manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-
Penaksiran nilai suatu barang bergerak
dari suatu institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan suatun barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi
Perum Pegadaian
-
Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-
Penghasilan yang bersumber dari ongkos
yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai
suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan
cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
·
Penghimpunan dana
-
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
-
Pinjaman jangka pendek dari pihak
lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya
yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
-
Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi,
yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun
1994 → rp. 25 milyar.
-
Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
·
Penggunaan dana
-
Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional,
pembayaran pajak.
-
Pembelian dan pengadaan berbagai macam
bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
-
Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
-
Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum
pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk
memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan
lelang)
-
Investasi lain.
Kelebihan dana (idle
fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka
menengah. Ex: investasi di bidang properti
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a. Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum
Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang
bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan
dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan
Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
-
Calon nasabah datang langsung ke loket
penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP
atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
-
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya
untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman
yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan,
barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang
yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
-
Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman
dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi
asuransi.
Pelunasan Pinjaman
-
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat
tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
-
Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa
modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
-
Barang dikeluarkan oleh petugas
penyimpanan barang jaminan.
-
Barang yang digadaikan dikembalikan
kepada nasabah.
a. Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua
barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas
jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang
berupa ongkos penaksiran.
b. Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian
mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di
pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi
masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama.
Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
c. Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada
pegawai, tempat penjualan emas, dll.
PELELANGAN
Pelelangan
dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alasan.
b.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil pelelangan
akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian
yang terdiri dari:
·
Pokok pinjaman
·
Sewa modal atau bunga
·
Biaya lelang
Tidak Laku/lebih
rendah dari taksiran® dibeli
pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
Contoh Surat Gadai Motor
Akhir-akhir ini semakin banyak pembaca yang menanyakan tentang contoh
surat gadai motor. Cara membuat surat gadai motor tidaklah susah, Anda
cukup kopi paste contoh/template surat di bawah ke dalam Microsoft Word,
kemudian mengisi setiap titik-titik yang disediakan disesuaikan dengan
kebutuhan surat menyurat Anda. Berikut adalah contoh lengkap surat gadai
motor.
Contoh Surat Perjanjian Gadai
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ……………
Umur : ……………
Pekerjaan : ……………
Alamat : ……………
No KTP/SIM : ……………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak pertama.
2. Nama : ……………
Umur : ……………
Pekerjaan : ……………
Alamat : ……………
No KTP/SIM : ……………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian gadai yang syarat dan ketentuannya diatur dalam 5 pasal sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menyatakan bahwa mobil yang digadaikan merupakan hak milik sah pihak pertama dan menyerahkan BPKB yang dimaksud setelah perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 2
Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu ………… bulan tahun ………., terhitung sejak tanggal …………….. dan berakhir tanggal …………….
Pasal 3
Pihak pertama dikenakan bunga sebesar ……….% (……… persen) per bulan selama jangka waktu perjanjian yang harus dibayarkan secara keseluruhan dengan utang pokok pihak pertama saat perjanjian ini berakhir.
Pasal 4
Apabila pada waktu perjanjian berakhir, pihak pertama tidak dapat melunasi uang gadai beserta bunganya maka pihak kedua berhak untuk melakukan lelang atas sebuah mobil yang telah digadaikan tanpa meminta persetujuan pihak pertama dan pihak pertama tidak berhak mengajukan tuntutan apapun kepada pihak kedua.
Pasal 5
Apabila di kemudian hari selama masa pelunasan uang gadai terjadi perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah dan bila perselisihan tidak dapat dilakukan secara musawarah maka masalah ini akan diselesaikan secara hokum sesuai ketentuan yang berlaku. Surat perjanjian gadai ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama, serta masing-masing dipegang oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Dibuat di : …………..
Tanggal : ……………
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi-Saksi
…………………. …………………
…………………
Ruang Lingkup penggadaian
Contoh Surat Perjanjian Gadai
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ……………
Umur : ……………
Pekerjaan : ……………
Alamat : ……………
No KTP/SIM : ……………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak pertama.
2. Nama : ……………
Umur : ……………
Pekerjaan : ……………
Alamat : ……………
No KTP/SIM : ……………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian gadai yang syarat dan ketentuannya diatur dalam 5 pasal sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menyatakan bahwa mobil yang digadaikan merupakan hak milik sah pihak pertama dan menyerahkan BPKB yang dimaksud setelah perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 2
Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu ………… bulan tahun ………., terhitung sejak tanggal …………….. dan berakhir tanggal …………….
Pasal 3
Pihak pertama dikenakan bunga sebesar ……….% (……… persen) per bulan selama jangka waktu perjanjian yang harus dibayarkan secara keseluruhan dengan utang pokok pihak pertama saat perjanjian ini berakhir.
Pasal 4
Apabila pada waktu perjanjian berakhir, pihak pertama tidak dapat melunasi uang gadai beserta bunganya maka pihak kedua berhak untuk melakukan lelang atas sebuah mobil yang telah digadaikan tanpa meminta persetujuan pihak pertama dan pihak pertama tidak berhak mengajukan tuntutan apapun kepada pihak kedua.
Pasal 5
Apabila di kemudian hari selama masa pelunasan uang gadai terjadi perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah dan bila perselisihan tidak dapat dilakukan secara musawarah maka masalah ini akan diselesaikan secara hokum sesuai ketentuan yang berlaku. Surat perjanjian gadai ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama, serta masing-masing dipegang oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Dibuat di : …………..
Tanggal : ……………
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi-Saksi
…………………. …………………
…………………
Ruang Lingkup penggadaian
Ruang lingkup pemasaran pegadaian meliputi nasabah dari berbagai
golongan maupun tingkat sosial ekonomi masyarakat mulai dari golongan
ekonomi lemah, menengah hingga kalangan atas. Pegadaian tidak membeda –
bedakan nasabah dalam pelayanan transaksi agar tidak terjadi kecemburuan
sosial. Untuk dapat melakukan transaksi di pegadaian terlebih dahulu
calon nasabah harus mendaftarkan diri menjadi member pada pegadaian.
Setelah itu nasabah dapat menikmati segala fasilitas produk jasa yang
ditawarkan oleh pegadaian.
Gambaran Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah
1. Pegadaian Syariah, Bagian Terintegrasi dari Bisnis Perum Pegadaian
1.1.Pegadaian dari Masa ke Masa
Gadai
merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan
Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik
pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.
Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak
Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening.
Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar
dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru
mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan
nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode
sebagai Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu
masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang
pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman,
Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai
Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928),
Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru
di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990,
sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai
Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam
lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang,
1.2. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian
Sesuai
dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum Pegadaian melakukan
kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar
hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang
pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan,
sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan
usaha lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi
untuk ;
- turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
- menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kegiatan
usaha Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PERUM
Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Cabang
tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26
sampai 75 kantor Cabang. Perum Pegadaian secara Nasional berada di
bawah kepemimpinan Direksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar