Minggu, 01 April 2012

penggadaian


PENGERTIAN
·       Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
·       Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum  Perdata pasal 1150 di atas. 

TUJUAN PEGADAIAN
·       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·       Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

MANFAAT PEGADAIAN
·             Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-         Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi  yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-         Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·             Bagi Perum Pegadaian
-         Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-         Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-         Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

KEGIATAN USAHA
·       Penghimpunan dana
-         Pinjaman jangka pendek dari perbankan
-         Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
-         Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
-         Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
·       Penggunaan dana
-         Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
-         Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
-         Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
-         Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
-         Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti



PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a.    Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.

Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
-         Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
-         Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
-         Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Pelunasan Pinjaman
-         Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
-         Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
-         Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
-         Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

a.    Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

b.    Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.

c.     Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.



PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.     Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
b.    Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
·       Pokok pinjaman
·       Sewa modal atau bunga
·       Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.

Contoh Surat Gadai Motor

Akhir-akhir ini semakin banyak pembaca yang menanyakan tentang contoh surat gadai motor. Cara membuat surat gadai motor tidaklah susah, Anda cukup kopi paste contoh/template surat di bawah ke dalam Microsoft Word, kemudian mengisi setiap titik-titik yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan surat menyurat Anda. Berikut adalah contoh lengkap surat gadai motor.


Contoh Surat Perjanjian Gadai

    Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.     Nama        : ……………
    Umur        : ……………
    Pekerjaan    : ……………
    Alamat        : ……………
    No KTP/SIM    : ……………
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak pertama.

2.    Nama        : ……………

    Umur        : ……………
    Pekerjaan    : ……………
    Alamat        : ……………
    No KTP/SIM    : ……………
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak kedua.  
    Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian gadai yang syarat dan ketentuannya diatur dalam 5 pasal sebagai berikut.

Pasal 1

    Pihak pertama menyatakan bahwa mobil yang digadaikan merupakan hak milik sah pihak pertama dan menyerahkan BPKB yang dimaksud setelah perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 2

    Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu ………… bulan tahun ………., terhitung sejak tanggal …………….. dan berakhir tanggal …………….




Pasal 3

    Pihak pertama dikenakan bunga sebesar ……….% (……… persen) per bulan selama jangka waktu perjanjian yang harus dibayarkan secara keseluruhan dengan utang pokok pihak pertama saat perjanjian ini berakhir.

Pasal 4

    Apabila pada waktu perjanjian berakhir, pihak pertama tidak dapat melunasi uang gadai beserta bunganya maka pihak kedua berhak untuk melakukan lelang atas sebuah mobil yang telah digadaikan tanpa meminta persetujuan pihak pertama dan pihak pertama tidak berhak mengajukan tuntutan apapun kepada pihak kedua.

Pasal 5

    Apabila di kemudian hari selama masa pelunasan uang gadai terjadi perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah  dan bila perselisihan tidak dapat dilakukan secara musawarah maka masalah ini akan diselesaikan secara hokum sesuai ketentuan yang berlaku.
    Surat perjanjian gadai ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama, serta masing-masing dipegang oleh pihak pertama dan pihak kedua.

Dibuat di : …………..

Tanggal   : ……………

Pihak Pertama                                Pihak Kedua

                      

Saksi-Saksi


………………….                        …………………

                    …………………

Ruang Lingkup penggadaian
Ruang lingkup pemasaran pegadaian meliputi nasabah dari berbagai golongan maupun tingkat sosial ekonomi masyarakat mulai dari golongan ekonomi lemah, menengah hingga kalangan atas. Pegadaian tidak membeda – bedakan nasabah dalam pelayanan transaksi agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Untuk dapat melakukan transaksi di pegadaian terlebih dahulu calon nasabah harus mendaftarkan diri menjadi member pada pegadaian. Setelah itu nasabah dapat menikmati segala fasilitas produk jasa yang ditawarkan oleh pegadaian.

Gambaran Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah

1. Pegadaian Syariah, Bagian Terintegrasi dari Bisnis Perum Pegadaian
1.1.Pegadaian dari Masa ke Masa
Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.
Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang,

1.2. Kegiatan Usaha Perum Pegadaian

Sesuai dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk ;
  1. turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
  2. menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kegiatan usaha Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PERUM Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. Perum Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar